
Rekam Medis Elektronik Diwajibkan, Dewan TIK Wanti-wanti Keamanan Data
Lewat PMK 24 tahun 2022 diwajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan.
Lewat PMK 24 tahun 2022 diwajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan.
Indonesia akan segera mewujudkan 100% rekam medis elektronik di seluruh layanan kesehatan. Salah satu yang mendukungnya adalah Kesia.id.