
Negara Bisa Rugi Rp 25 T Gegara Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat, merugikan negara hingga Rp 25 triliun per tahun. Regulasi lemah dan tingginya tarif cukai jadi pemicu utama.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia meningkat, merugikan negara hingga Rp 25 triliun per tahun. Regulasi lemah dan tingginya tarif cukai jadi pemicu utama.
Pemerintah kritik PP 28/2024 yang dianggap merugikan petani dan buruh tembakau. Regulasi ini dinilai mengancam industri dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Aturan baru rokok PP 28/2024 menuai kritik. Regulasi ini dianggap membebani industri tembakau, mengancam lapangan kerja, dan mengganggu ekonomi nasional.
Kebijakan baru Permenkes tentang kemasan rokok tanpa merek dikhawatirkan merugikan pedagang pasar.
Indonesia, perokok tertinggi kedua, butuh strategi baru untuk menekan kematian akibat rokok. Metode THR diusulkan sebagai alternatif untuk berhenti merokok.
Harga jual eceran rokok naik mulai 1 Januari 2025, meski cukai tidak berubah. Peraturan baru ini bertujuan mengendalikan konsumsi tembakau.
Pemerintah berencana melakukan pengetatan aturan tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Rencana penyeragaman kemasan rokok oleh pemerintah dapat memicu PHK di industri tembakau.
Pengusaha menyoroti RPMK yang membatasi industri rokok, termasuk kemasan polos. Mereka khawatir dampak regulasi baru akan merugikan IHT dan pedagang kecil.
Pemerintah rencanakan kemasan rokok polos tanpa merek, namun Kemenperin merasa tidak didengarkan dalam pembahasan PP 28/2024.