detikNewsSelasa, 28 Jul 2020 16:24 WIB Langgar Protokol Kesehatan di Jatim, Denda Rp 50 Ribu Hingga Penjara 3 Bulan Raperda tentang Penyelenggaraan Trantibum telah disahkan. Sanksinya adalah denda Rp 50 ribu dan 3 bulan kurungan bila tidak menerapkan protokol kesehatan.