
DPRD Sulut Godok Ranperda Protokol COVID-19, Pelanggar Bisa Dipenjara
Ranperda penegakan prokes untuk mencegah penularan COVID-19 masih digodok di DPRD Sulut. Pelanggar nanti bisa dipenjara hingga didenda.
Ranperda penegakan prokes untuk mencegah penularan COVID-19 masih digodok di DPRD Sulut. Pelanggar nanti bisa dipenjara hingga didenda.
Pemprov dan DPRD Banten saat ini melakukan pembahasan soal Perda tentang COVID-19. Di Perda itu menurut Gubernur Wahidin Halim akan ada sanksi sampai pidana.
Perda Penanggulangan COVID-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona. Ini isi lengkapnya.
Dalam Perda yang disahkan hari ini, wargga Jakarta diwajibkan menggunakan masker dengan standar kesehatan. Seperti apa standarnya?
DPRD DKI Jakarta mengesahkan Raperda Penanggulangan COVID-19. Jadi, DKI Jakarta akan memiliki perda untuk menjalankan penanggulangan pandemi Corona.
PKS memberi sejumlah catatan terhadap Raperda DKI Jakarta terkait Penanggulangan COVID-19. PKS mengimbau Pemprov agar hati-hati dalam membuat aturan.
Salah satu aturan yang ada di Raperda COVID-19 DKI adalah sanksi denda Rp 5 juta bagi orang yang tak mau melakukan tes Corona.
DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI menggodok Raperda Penanganan COVID-19. Elite PPP meminta isi raperda DKI dikonsultasikan ke masyarakat.
Komisi II DPR mengkritik besaran denda yang tertuang dalam raperda Corona DKI. Komisi II menilai Pemprov DKI semakin kehilangan akal.
Anggota Komisi IX DPR RI F-PDIP Rahmad Handoyo menyambut baik Raperda COVID-19 DKI. Ini dinilai bisa membuat efek jera bagi perilaku sembrono dan membahayakan.