
Bukan Rp 60 M, Hakim Sebut Dirut PT CMIT Korupsi Rp 15 M di Proyek Bakamla
Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 15 M di proyek Bakamla, bukan Rp 60 miliar seperti dalam tuntutan jaksa.
Dirut PT CMIT Rahardjo Pratjihno terbukti bersalah melakukan korupsi Rp 15 M di proyek Bakamla, bukan Rp 60 miliar seperti dalam tuntutan jaksa.
Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rahardjo dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
Dirut PT CMIT, Rahardjo Pratjihno hari ini akan menghadapi sidang vonis. Sebelumnya, Rahardjo dituntut 7 tahun penjara dalam kasus ini.
Jaksa KPK membeberkan cara Rahardjo melakukan korupsi proyek perangkat transportasi informasi terintegrasi di Bakamla yang rugikan negara Rp 63 miliar itu.
Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 subsider 6 bulan kurangan.
Direktur Utama PT CMIT, Rahardjo Pratjihno menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini