
Kemendag Sebut Utang Rp 474 M ke Pengusaha Migor Telah Dibayar 90%
Kementerian Perdagangan mengatakan proses pembayaran utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 masih berlangsung.
Kementerian Perdagangan mengatakan proses pembayaran utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng (rafaksi) 2022 masih berlangsung.
Masalah utang pemerintah terkait penugasan rafakasi atau minyak goreng satu harga telah mencapai titik terang.
Kementerian Perdagangan menjelaskan penyelesaian utang minyak goreng saat ini sedang berproses.
Pemerintah janji membayar utang Rp 474,8 miliar ke pengusaha. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan verifikasi pencairan dana tersebut sedang berproses.
BPKP buka-bukaan terkait dengan alasan pihaknya sempat menolak audit ulang atas data utang minyak goreng pemerintah ke pengusaha ritel.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.
Pengusaha meminta pemerintah tidak menyelesaikan permasalahan beras premium yang lagi langka seperti kasus minyak goreng 2 tahun lalu.
Pemerintah masih menunggak utang program satu harga minyak goreng (rafaksi) yang diselenggarakan pada 2022.
Polemik tentang utang rafaksi pemerintah ke pengusaha masih bergulir. Pengusaha berencana melaporkan ke polisi atas permasalahan ini.
Akibat sengkarutnya kebijakan minyak goreng yang dilakukan pemerintah tahun lalu, berdampak panjang ke industri sawit dalam negeri.