
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Bebas Bersyarat!
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
KPK menyetor sebesar Rp 10 miliar ke negara. Uang tersebut berasal dari uang rampasan kasus eks Bupati Bogor dan uang denda kasus eks Bupati Cirebon.
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin dituntut 4 tahun penjara. Rachmat Yasin terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima gratifikasi.
Eks Bupati Rachmat Yasin didakwa menerima uang dari para kepala dinas hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor dengan total sebesar Rp 8,9 miliar.
KPK memanggil Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bogor Dedi Ade Bachtiar. Dedi akan diperiksa di kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
KPK memanggil 2 eks Kasubag Keuangan Pemkab Bogor, Enung dan Kholid Mawardi. Keduanya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa di kasus Rachmat Yasin. KPK mendalami soal proses hibah tanah dalam pemeriksaannya.
KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin.
KPK menahan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Rachmat Yasin bakal ditahan selama 20 hari pertama.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 Miliar oleh tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada KPK," kata Ali Fikri.