
Ironi Putusan Rachel Vennya: Tak Ditahan karena Sopan, Padahal Akui Penyuapan
Rachel Vennya divonis bersalah kabur dari karantina usai pulang dari AS. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tak ditahan.
Rachel Vennya divonis bersalah kabur dari karantina usai pulang dari AS. Meski divonis bersalah dan mengaku memberi suap, Rachel Vennya tak ditahan.
MAKI menilai uang Rp 40 juta yang diberikan Rachel Vennya kepada Ovelina agar lolos karantina sebagai bentuk suap. MAKI meminta aparat penegak hukum mengusut.
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida menjalani sidang perdana. Ketiganya divonis 4 bulan penjara, namun tak ditahan dengan 8 bulan masa percobaan.
Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida divonis majelis hakim 4 bulan penjara atas kasus kabur dari karantina. Ini respons Rachel terkait vonisnya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga tersangka yakni Rachel Vennya, Salim dan Maulida 4 bulan penjara. Ketiganya mengaku menerima dan siap.