
Video MK Pisah Pemilu Nasional-Daerah, Pengamat Soroti Bongkar Pasang Aturan
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.