
Rasa Heran Asdianti Tersangka Jual Beli Pulau di Sulawesi Selatan
Asdianti, pembeli Pulau Lantigiang, ditetapkan menjadi tersangka. Pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar itu pun heran dengan penetapan tersebut. Kenapa?
Asdianti, pembeli Pulau Lantigiang, ditetapkan menjadi tersangka. Pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar itu pun heran dengan penetapan tersebut. Kenapa?
Ada 11 fakta kasus jual-Beli Pulau Lantigiang Selayar. Apa saja?
Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Selayar, Sulsel, disebut masih alami dan tidak tersentuh oleh manusia.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah mengunjungi Pulau Lantigiang di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, membantah klaim warga Syamsul Alam atas kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang.
Wanita pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, yang membeli Pulau Lantigiang, Asdianti, mengklaim akta jual-beli Pulau Lantigiang sah.
Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, dijual seharga Rp 900 juta.
Seorang warga Selayar, Syamsul Alam, mengkalim memiliki Pulau Lantigiang karena pulau tersebut merupakan warisan nenek moyang dan menanam kelapa di pulau itu.
Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam mengirim tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel untuk mengusut kasus jual beli Pulau Lantigiang, Selayar.
Polisi mendalami kasus jual-beli Pulau Lantigiang di kawasan Taman Nasional Takabonerate, Selayar, Sulawesi Selatan. Polisi memeriksa 7 saksi dalam kasus ini.