
Eks Dirut Taspen Life Didakwa Rugikan Negara Rp 133 Miliar
Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp 133 miliar.
Mantan Dirut Taspen Life Maryoso Sumaryono didakwa melakukan korupsi hingga membuat negara merugi sebesar Rp 133 miliar.
Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.