
Kejagung Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Mobile-8
Jaksa Agung mengatakan penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka karena khawatir melanggar hak asasi manusia.
Jaksa Agung mengatakan penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka karena khawatir melanggar hak asasi manusia.
Dalam perkara ini, tim penyidik membidik dua calon tersangka. Namun identitasnya masih dikantongi rapat-rapat.
Menurut Prasetyo, perusahaan Mobile-8 melakukan transaksi fiktif pada keuangan mereka. Mereka membuat seolah-olah mereka membayar pajak.
"Menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan," lanjut Made.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Hary menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal kasus Mobile 8.
Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo (HT) dipanggil penyidik Kejaksaan Agung yang kedua kalinya hari ini, Senin (11/4). Pihak HT memastikan akan hadir.
HT menegaskan tidak akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Kejagung memastikan Bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo akan datang untuk diperiksa dalam restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile 8 Telecom.
Hotman mengatakan HT akan tiba di Jakarta siang ini sehingga siap datang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Hary Tanoe kemarin Kamis (10/3) tak memenuhi panggilan Kejagung dan meminta penjadwalan ulang. Jaksa Agung Prasetyo punya pesan khusus untuk Hary Tanoe.