
Harmas Buka Suara soal Digugat PKPU Bukalapak
PT Harmas Jalesveva menanggapi permohonan PKPU Bukalapak, menegaskan tagihan Rp 107 miliar sah. Bukalapak dianggap menyalahgunakan prosedur hukum.
PT Harmas Jalesveva menanggapi permohonan PKPU Bukalapak, menegaskan tagihan Rp 107 miliar sah. Bukalapak dianggap menyalahgunakan prosedur hukum.
PT Bukalapak.com Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta.
PT Bukalapak berencana mengajukan upaya hukum setelah divonis membayar ganti rugi Rp 107 miliar kepada PT Harmas terkait pembatalan sewa gedung.