detikBaliSenin, 21 Jul 2025 19:34 WIB Kejati NTT Tetapkan 3 Tersangka Proyek Rehabilitasi 25 Sekolah di Kupang Kejati NTT menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek rehabilitasi 25 sekolah di Kupang, dengan total kerugian negara mencapai Rp 5,8 miliar.