
Heboh Pulau RI Dijual Via Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan
Pemerintah Indonesia menegaskan pulau tidak dapat dimiliki oleh siapapun. Penjualan pulau dilarang, dan 30% wilayah harus untuk kepentingan publik.
Pemerintah Indonesia menegaskan pulau tidak dapat dimiliki oleh siapapun. Penjualan pulau dilarang, dan 30% wilayah harus untuk kepentingan publik.
Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada regulasi yang membolehkan penjualan pulau kecil di Indonesia. Masyarakat diminta waspada.