detikNewsJumat, 10 Mei 2019 13:05 WIB
Batalkan Kasasi, MA Tetap Bolehkan Swasta Kelola Air Minum Jakarta
MA memutuskan gugatan warga tidak dapat diterima sehingga pengelolaan air minum Jakarta oleh swasta masih legal. Di tingkat kasasi, putusan berbunyi sebaliknya.










































