
Batalkan Kasasi, MA Tetap Bolehkan Swasta Kelola Air Minum Jakarta
MA memutuskan gugatan warga tidak dapat diterima sehingga pengelolaan air minum Jakarta oleh swasta masih legal. Di tingkat kasasi, putusan berbunyi sebaliknya.
MA memutuskan gugatan warga tidak dapat diterima sehingga pengelolaan air minum Jakarta oleh swasta masih legal. Di tingkat kasasi, putusan berbunyi sebaliknya.
Pemprov DKI mengambil alih pengelolaan air ibu kota dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. Privatisasi air di Jakarta dimulai sejak era Presiden Soeharto.
Pendemo juga mengingatkan Anies untuk tidak ada tipu-tipu soal komitmen menjalani putusan MA.