
Pria Tusuk Tetangga Pakai Pedang di Buleleng Jadi Tersangka
Pria berinisial IWS ditetapkan tersangka setelah menusuk tetangganya, SR, dengan pedang. Motif diduga terkait asmara. IWS terancam tujuh tahun penjara.
Pria berinisial IWS ditetapkan tersangka setelah menusuk tetangganya, SR, dengan pedang. Motif diduga terkait asmara. IWS terancam tujuh tahun penjara.
Pria di Desa Pemuteran, Bali, menusuk tetangganya setelah diserang dengan kayu. Korban mengalami luka parah, sementara pelaku ditangkap polisi.
Mujib Ardiansyah (39) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur. Ia ditangkap karena melakukan pembunuhan terhadap tetangganya.