
Kasasi Jaksa Ditolak, Fahri Pengancam 'Bunuh Jokowi' Tetap Dibui 255 Hari
MA menolak kasasi jaksa terhadap Mohammad Fahri. Alhasil, Fahri tetap dihukum 255 hari penjara karena teriakan 'bunuh Jokowi' pada 2019 lalu.
MA menolak kasasi jaksa terhadap Mohammad Fahri. Alhasil, Fahri tetap dihukum 255 hari penjara karena teriakan 'bunuh Jokowi' pada 2019 lalu.
Muhammad Fahri gigit jari setelah permohonan bandingnya ditolak PT Jakarta. Pria yang mengancam Presiden Jokowi divonis hukuman 255 hari penjara.
Permohonan banding Muhammad Fahri ditolak PT Jakarta. Alhasil, pria berserban hijau yang mengancam Presiden Jokowi itu divonis dengan hukuman 255 hari penjara.
Tersangka Hermawan Susanto diserahkan ke jaksa pada Senin, 9 September lalu.
Penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara kasus pria berserban hijau yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Polisi merampungkan pemberkasan kasus pencemaran nama baik melalui ITE dengan tersangka Hermawan Susanto. Polisi juga telah melimpahkan berkas itu ke jaksa.
Pernikahan Hermawan Susanto dengan pujaan hatinya dilangsungkan pada Rabu, 3 Juli 2019.
Sebelum Muhammad Fahri terungkap, polisi menangkap Teuku Yazhid karena kemiripannya dengan sosok pria berserban hijau. Bagaimana akhirnya Fahri tertangkap?
Fahri saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia ditahan atas ancamannya terhadap Presiden Jokowi.
Keluarga berharap Hermawan ditangguhkan penahanannya agar bisa menikahi kekasihnya. Jika tidak, polisi diharapkan menyiapkan fasilitas untuk pernikahan.