
Divonis 11 Tahun, Marsel Berkukuh Tak Ikut Keroyok Pratu Galang
Menurut pengacara, saat kejadian terdakwa Marsel bermain PlayStation bersama adiknya. Tak mungkin ikut mengeroyok prajurit Kopasuss, Pratu Galang.
Menurut pengacara, saat kejadian terdakwa Marsel bermain PlayStation bersama adiknya. Tak mungkin ikut mengeroyok prajurit Kopasuss, Pratu Galang.
Majelis hakim PN Bandung memvonis terdakwa Marsel Gerald Akbar selama 11 tahun penjara. Ia terbukti mengeroyok dan menganiaya Pratu Galang hingga tewas.
Polisi bersenjata api mengawal jalannya sidang kasus pengeroyokan dan penganiayaan oleh geng motor yang menewaskan anggota Kopassus, Pratu Galang Suryawan.
Marsel Gerald Akbar, terdakwa pengeroyokan hingga menyebabkan Anggota Kopassus Pratu Galang meninggal dituntut 12 tahun penjara.
Marsel Gerald Akbar keukeuh menyatakan tidak terlibat pengeroyokan yang berujung kematian Pratu Galang. Ia mengaku tengah main PS saat malam kejadian.
Pengacara Marsel Gerald, terdakwa pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang menilai saksi yang dihadirkan JPU tidak relevan karena tidak melihat kejadian.
Sidang pembunuhan Anggota Kopassus Pratu Galang kembali digelar. Empat saksi yang dihadirkan tidak ada yang melihat pelaku pengeroyokan Pratu Galang.
Terdakwa pembunuhan Anggota Kopassus Pratu Galang mengejutkan hakim dan pengunjung sidang. Saat dia tiba-tiba berkata ia tak berada di lokasi kejadian.
Pratu Galang Suryawan tewas dikeroyok sepuluh anggota geng motor. Tak hanya dipukul dengan tangan kosong, ia juga ditendang dan ditusuk beberapa kali.
Siapa pengeroyok dan penganiaya anggota TNI AD Pratu Galang Suryawan hingga tewas terungkap dalam persidangan. Para pelaku merupakan anggota geng motor Brigez.