
Gugatan e-Tilang Dimentahkan, Denny Belum Mau Bayar Kewajiban
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Denny Andrian Kusdayat, terhadap Polda Metro Jaya karena tilang elektronik 'salah alamat'.
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Denny Andrian Kusdayat, terhadap Polda Metro Jaya karena tilang elektronik 'salah alamat'.
Denny Andrian Kusdayat menyayangkan gugatan praperadilan terkait tilang elektronik 'salah alamat' ditolak hakim.
Denny Andrian Kusdayat tetap enggan membayar denda tilang meski gugatan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Denny Andrian Kusdayat, terhadap Polda Metro Jaya karena tilang elektronik 'salah alamat'.
Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan Denny Andrian Kusdayat, pemilik mobil yang menggugat Polda Metro Jaya karena tilang elektronik 'salah alamat'.
Pemilik mobil Denny Andrian Kusdayat menggugat praperadilan Polda Metro Jaya karena terkena tilang elektronik salah alamat karena bukan dia yang mengemudi.
Denny Andrian Kusdayat mengajukan gugatan praperadilan karena mendapat kiriman surat tilang elektronik kawasan ganjil-genap.
Gara-gara tilang elektronik 'salah alamat', Denny Andrian Kusdayat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.