
3 Praperadilan Ruslan Buton dan Keluarga Ditolak PN Jaksel
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tiga permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton beserta keluarga.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak tiga permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton beserta keluarga.
Ruslan bersama istri-anaknya mengajukan gugatan secara terpisah. Gugatan terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 73,74, dan 75/pid.pra/2020/PN.JKT.Sel.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ruslan Buton.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan Polri menjelaskan penetapan tersangka terhadap Ruslan Buton menyatakan penetapan tersangka sah karena ada dua alat bukti.