
Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, Hakim Singgung soal UU KPK Baru
Dalil yang menjadi dasar Imam Nahrawi menggugat praperadilan KPK dimentahkan hakim tunggal Elfian.
Dalil yang menjadi dasar Imam Nahrawi menggugat praperadilan KPK dimentahkan hakim tunggal Elfian.
Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus suap dana hibah KONI.
Sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi terhadap KPK akan dibacakan pada Selasa pekan depan.
KPK menyerahkan 42 bukti berupa dokumen dalam sidang praperadilan Imam Nahrawi. Salah satunya adalah bukti transaksi.
Argumentasi tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam praperadilan termasuk soal 'penyerahan mandat' pimpinan KPK.
Ahli yang dihadirkan KPK menjelaskan sprindik terhadap Imam Nahrawi tetap berlaku meski UU Nomor 19/2019 tentang KPK yang baru sudah berlaku.
Ahli hukum pidana ini menilai penyidikan kasus suap Imam Nahrawi harus diulang. Menurutnya, penyidikan yang berjalan sekarang harus menggunakan UU KPK baru.
KPK menyebut Imam Nahrawi diduga menerima uang melalui Taufik Hidayat sebesar Rp 800 juta.
Pengacara Imam Nahrawi, Saleh, meminta KPK menghentikan penyidikan (SP3) perkara kliennya menggunakan UU 19/2019 tentang KPK.
KPK menyebut Imam Nahrawi menerima sejumlah uang dari sejumlah pengurus KONI.