
Kasus Century Diminta Dibuka Lagi Lewat Praperadilan
Praperadilan itu berkaitan dengan skandal Bank Century dan perkara penerbitan SKL BLBI ke BDNI.
Praperadilan itu berkaitan dengan skandal Bank Century dan perkara penerbitan SKL BLBI ke BDNI.
Selama menjalani pemeriksaan, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan soal komentar Ketua MA yang dianggap melanggar kode etik hakim.
LSM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), selaku pelapor akan menghadiri pemanggilan tersebut.
Ketua MA Hatta Ali menegaskan praperadilan tidak mengatur tentang perintah penetapan tersangka.
Penyisiran nama yang paling terlibat kasus Century dilakukan berdasarkan vonis eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Siapa saja 10 nama yang ditelusuri?
Prasetyo mengatakan persoalan itu kembali lagi ke KPK apakah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka atau tidak.
Pandangan ahli hukum pun terbelah menyikapinya. Namun hukum telah dibuat sehingga setiap orang diminta mematuhinya.
Eks anggota Pansus Century, Ahmad Yani, ragu KPK akan menersangkakan Boediono seperti perintah PN Jakse. Menurutnya kasus ini mudah jika KPK serius mengusutnya
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan tim Biro Hukum KPK masih mempelajari putusan praperadilan soal kasus skandal Bank Century.
Boyamin ingin Bareskrim menindaklanjuti putusan praperadilan kasus skandal Bank Century bila KPK tak menuntaskan perkara tersebut.