
PPN 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang yang Kena & Tidak
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan barang-barang yang selama ini kena PPN 11%, tetap membayar PPN 11% tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan ketentuan PPN-nya tidak berubah, tetap 11% atau 0% sesuai yang berlaku sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan barang yang tidak tergolong kategori mewah tidak terkena kenaikan PPN menjadi 12%.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12%. Kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku 1 Januari 2025.
Politikus PAN Endang Agustina buka suara mengenai perubahan sikap PDIP mengenai kenaikan PPN 12%. Endang meminta PDIP konsisten.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan jawaban panjang soal kenaikan PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tahun depan. Pemerintah menyiapkan 14 insentif ekonom kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN tersebut
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Begini simulasinya pada harga TV dan minuman kaleng.