
Alasan Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan ke 7 PPLN Kuala Lumpur
Hakim menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Pasal 14 huruf a ayat 1 KUHP.
Hakim menjelaskan ketentuan itu diatur dalam Pasal 14 huruf a ayat 1 KUHP.
Tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) divonis hukuman percobaan dalam kasus pemalsuan data pemilih pada Pemilu 2024.
Enam Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur (PPLN KL) dituntut hukuman percobaan dan satu orang dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Divisi Keuangan PPLN KL nonaktif Tita Octavia Cahya Rahayu menyebut ada Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) fiktif di KL.
Ia tak mempermasalahkan eksepsi yang dilakukan para terdakwa. Bagja mengatakan eksepsi merupakan hak para terdakwa.