
Jual Kripto di RI Kena PPh 0,21%, Pakai Platform Asing Lebih Gede
Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.
Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22 final atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.
Pemerintah wacanakan pungutan PPh 22 untuk pedagang online. Yustinus Prastowo menjelaskan tiga poin penting terkait kebijakan pajak ini.
Selain memberikan insentif untuk PPh Pasal 21, pemerintah juga memberikan stimulus untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25.