
Aturan Baru Tembakau Tuai Protes, Serikat Pekerja Soroti Dampak Ekonomi
Serikat pekerja mendesak pemerintah menolak intervensi asing dalam PP 28/2024, yang dinilai mengancam sektor IHT dan kedaulatan ekonomi nasional.
Serikat pekerja mendesak pemerintah menolak intervensi asing dalam PP 28/2024, yang dinilai mengancam sektor IHT dan kedaulatan ekonomi nasional.
Aturan baru PP 28/2024 tentang pengamanan produk tembakau dikhawatirkan berdampak negatif pada industri dan tenaga kerja.
Dunia usaha khawatir PP 28/2024 akan tekan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Regulasi ketat dinilai berisiko bagi industri dan pedagang kecil.
Komisi IX DPR kritik PP 28/2024, sebut regulasi ini berpotensi ancam ekonomi rakyat, terutama di sektor pertanian dan industri padat karya.
Polemik PP 28/2024 berpotensi berdampak besar bagi industri tembakau di Jawa Timur.
PP 28/2024 berpotensi menekan industri tembakau, mengancam penyerapan hasil panen dan kesejahteraan petani.
Pengusaha ritel angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024).
PP 28/2024 menuai protes dari GAPPRI. Aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan PHK dan kerugian ekonomi hingga Rp 182,2 triliun bagi industri rokok.
Petani tembakau menolak PP No 28/2024 yang dianggap mengkriminalisasi hak ekonomi mereka.
Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Kesehatan dikritik sejumlah pihak.