
Polri Siap Hadapi Praperadilan Pria Pelempar Molotov ke Pospol Bekasi
Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pelaku tindak pidana terorisme pelempar bom molotov ke pos polisi Jatiwarna, Bekasi, Jabar.
Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pelaku tindak pidana terorisme pelempar bom molotov ke pos polisi Jatiwarna, Bekasi, Jabar.
Pria bernama Jon Sondang Pakpahan (31) ditangkap setelah melemparkan molotov ke Pos Lantas di Bekasi. Pelaku membawa poster 'Wadas Memanggil' saat ditangkap.
Jon Sondang Pakpahan ditetapkan sebagai tersangka kasus pelemparan molotov ke Pos Lantas di Bekasi. Dia dijerat pasal tentang pembakaran.