
SBY Ingatkan Politik Bebas Aktif Bukan Berarti Diam: RI Harus Ikut Bicara
SBY mengingatkan meski Indonesia menganut sikap politik bebas aktif, bukan berarti pasif akan situasi global.
SBY mengingatkan meski Indonesia menganut sikap politik bebas aktif, bukan berarti pasif akan situasi global.
Indonesia akhirnya menunjukkan hasrat bergabung ke BRICS pada KTT BRICS Plus di Kazan, Rusia beberapa waktu lalu.
Dasar hukum politik luar negeri Indonesia adalah Pembukaan dan Pasal 11 UUD NRI Tahun 1945 serta UU Nomor 37 Tahun 1999
Indonesia memiliki peran besar dalam kehidupan politik dan perdamaian internasional. Misalnya, peran politik luar negeri Indonesia dalam Gerakan Non Blok.
Prabowo mengungkap sejumlah hal yang menjadi tantangan global saat ini. Dia lantas bicara langkah politik bebas aktif cara tepat untuk hadapi tantangan itu.
Menurut Arwani, politik bebas aktif sebagaimana perintah UUD 1945 secara konkret juga dipasarkan oleh Jokowi.
Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip yang dikemukakan oleh Mohammad Hatta. Apa prinsipnya?)
Prinsip politik bebas aktif semakin sering disebut-sebut dalam isu penyikapan RI terhadap invasi Rusia ke Ukraina. Sikap bebas aktif bukan berarti netral.
Guru besar UI Hikmahanto Juwana menyoroti cuitan (tweet) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) terkait perang Ukraina dan Rusia. Kemlu menjelaskan cuitan tersebut.
Guru besar hukum internasional UI, Hikmahanto Juwana, menyatakan RI perlu mengingatkan Rusia untuk mematuhi hukum humaniter.