
Sanksi untuk 2 Polisi Aniaya Pria Tua Gangguan Jiwa
Eko menegaskan, apa pun alasannya, perbuatan dua anak buahnya itu tak dibenarkan karena tak mengedepankan kode etik Polri sebagai pelindung-pengayom masyarakat.
Eko menegaskan, apa pun alasannya, perbuatan dua anak buahnya itu tak dibenarkan karena tak mengedepankan kode etik Polri sebagai pelindung-pengayom masyarakat.
Dua oknum anggota Polsek Nurussalam yang diduga menganiaya pria gangguan jiwa diperiksa Provost Polres Aceh Timur.