
Tim Kemenkumham: Pasal Miras di KUHP Tak Ganggu Sektor Wisata
Selain pasal perzinahan, pasal miras di KUHP juga dinilai mengancam sektor pariwisata. Begini penjelasan tim Kemenkumham.
Selain pasal perzinahan, pasal miras di KUHP juga dinilai mengancam sektor pariwisata. Begini penjelasan tim Kemenkumham.
Pasal perzinahan dalam KUHP tak meminta masyarakat untuk menunjukkan status perkawinan saat ingin check-in di hotel. Ruang privat dipastikan akan tetap dijaga.
Hotman Paris Hutapea mengkritik tiga pasal yang dinilai bermasalah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiganya terkait sektor wisata.
Pengacara Hotman Paris merespons KHUP baru. Dia menilai pasal mengenai minuman keras (miras) yang dinilai bakal merugikan pekerja di sektor pariwisata.