
Jangan Kaget! Sering Melanggar Lalu Lintas, Laporan Bakal Nongol di SKCK
Sering melakukan pelanggaran lalu lintas, bakal tercantum di SKCK. Polisi bakal menjabarkan pelanggaran lalu lintas di SKCK tersebut.
Sering melakukan pelanggaran lalu lintas, bakal tercantum di SKCK. Polisi bakal menjabarkan pelanggaran lalu lintas di SKCK tersebut.
Polri menerbitkan perpol terkait penandaan SIM dengan sistem poin. Pengemudi yang berulang melanggar pidana lalin bisa dicabut SIM-nya.
Polri menerbitkan Perpol yang mengatur sistem poin dalam penilangan. Pelanggar yang SIM-nya dicabut bisa akujan SIM baru dengan ketentuan yang sudah ada.
SIM pelanggar akan ditandai dengan sistme poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut. Ini dinilai bakal bikin pengendara makin disiplin.
Polri menandai SIM pelanggar lalu lintas dengan sistem poin. Pelanggar yang sudah melewati 18 poin pelanggaran atau kecelakaan bisa dicabut SIM-nya