
Tetap Divonis Mati, Sumani Pembunuh 4 Nyawa Satu Keluarga Ajukan Kasasi
PT Semarang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan kepada Sumani. Kini, pembunuh satu keluarga di Rembang itu mengajukan kasasi.
PT Semarang menguatkan vonis mati yang dijatuhkan kepada Sumani. Kini, pembunuh satu keluarga di Rembang itu mengajukan kasasi.
Tersangka kasus solar subsidi untuk tambang di Rembang, R, mengajukan praperadilan. Pihak tergugat adalah Kapolres Rembang dan Kajari Rembang.
Sumani divonis hukuman mati oleh PN Rembang atas kekejamannya membunuh 4 orang sekeluarga di Rembang, Jateng. Atas vonis tersebut Sumani melakukan banding.
Sumani, pembunuh 4 orang sekeluarga di Rembang divonis hukuman mati. Dia langsung menyatakan banding. Namun penasihat hukumnya masih pikir-pikir. Lho, kok?
Pembunuh empat orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, Jawa Tengah divonis hakim dengan hukuman mati.
Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), dituntut hukuman mati.
Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), menjalani sidang perdana. Keluarga korban meminta terdakwa dihukum mati.