
5 Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Divonis 11 Tahun Penjara
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Pandeglang, Rabu (12/2/2025). Kelima terdakwa ialah Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar di PN Pandeglang, Rabu (12/2/2025). Kelima terdakwa ialah Karip, Leli, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri.
Sahru, terdakwa kasus perburuan terhadap badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, dituntut 11 tahun penjara.
Persidangan kasus perburuan satwa endemik badak Jawa kembali ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntunan kepada enam terdakwa.
Enam terdakwa pemburu badak Jawa di TNUK saling bersaksi satu sama lain. Dalam kesaksiannya, terungkap ada tiga kelompok yang melakukan perburuan.
HMI Pandeglang melaporkan hakim PN Pandeglang ke KY. Mereka melaporkan hakim karena telah memvonis bebas pembeli cula badak, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
Yogi Purwadi, terdakwa perantara penjual cula badak jawa, dituntut 4,5 tahun penjara. Yogi meminta agar hukuman diringankan.
Terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Sunendi dituntut 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Riko Arizka (21) divonis pidana penjara 15 tahun kepada atas pembunuhan mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani (23). Keluarga Elisa kecewa atas vonis tersebut.
Riko Arizka (21), pembunuh Elisa, divonis 15 tahun penjara. Ibu korban menangis saat mendengarkan putusan tersebut.
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana meminta banding atas putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang. Pihak Alwi kecewa kepada majelis hakim.