
Pembunuh Pelajar Sukabumi Divonis 2 Tahun 4 Bulan, Ini Kata Keluarga Korban
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara kepada seorang pelajar inisial ME.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi memberikan vonis hukuman 2 tahun 4 bulan penjara kepada seorang pelajar inisial ME.
PN Sukabumi kembali menggelar sidang penipuan dengan terdakwa Mangkulangit, pria yang mengaku akan menerima dana hibah dari Tommy Soeharto.
Korban mengalami kerugian Rp 213.402.000. Perkaranya kini sudah masuk dua kali persidangan dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi.
Keluarga korban kecewa dan menganggap tuntutan kepada para terdakwa terlalu ringan.