
Pembakar Surat Suara di Gunungkidul Divonis Percobaan
Majelis Hakim PN Gunungkidul menjatuhkan vonis percobaan kepada pelaku pembakaran surat suara di Gunungkidul, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21).
Majelis Hakim PN Gunungkidul menjatuhkan vonis percobaan kepada pelaku pembakaran surat suara di Gunungkidul, Mahardika Wirabuana Krisnamurti (21).
Seorang warga Gunungkidul membakar surat suara saat pemilu lalu. Kasusnya disidangkan di pengadilan. Terdakwa dituntut 1 bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Pelaku pembakaran surat suara di Gunungkidul mengungkap motif di balik aksinya tersebut yakni karena kesal pada tiga orang politisi.