
Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Nelayan Ini Dihukum Mati
Nelayan dari Rupat, Riau, Ruslan (33), dijatuhi vonis mati oleh PN Dumai. Ruslan terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.
Nelayan dari Rupat, Riau, Ruslan (33), dijatuhi vonis mati oleh PN Dumai. Ruslan terbukti menyelundupkan 10 kg sabu dan 30.556 butir pil ekstasi dari Malaysia.
PN Dumai memvonis mati Rapi Rahmat Hidayat, oknum polisi kurir 10 kg sabu, dan rekannya, Rizal. Keduanya terbukti kerap meloloskan narkoba dari Malaysia.
PN Dumai menjatuhkan hukuman mati kepada Ade Kurniawan yang mengedarkan 50 kg sabu. Ada srikandi pengadilan di balik hukuman mati itu.
Nama Ade menambah panjang orang yang dihukum mati di Indonesia. HIngga Oktober 2019, ada 274 orang divonis pidana mati dari berbagai kasus.