
Tiga Pengurus PMI Ogan Ilir yang Korupsi Dana Hibah Dituntut Berbeda
Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dengan pidana penjara dan denda. Kerugian negara mencapai Rp675 juta. Nota pembelaan menyusul.
Jaksa menuntut tiga terdakwa korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir dengan pidana penjara dan denda. Kerugian negara mencapai Rp675 juta. Nota pembelaan menyusul.
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (11/7/2025).
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir menjalani sidang perdana. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 600 juta.
Tersangka R bersama dengan M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia Ogan Ilir. Usai ditetapkan tersangka ketiganya langsung ditahan.