
MA Cabut Izin Lahan PLTA Tampur-I Aceh, Apa Alasannya?
MA menolak PK yang diajukan PT Kamirzu. Atas hal itu, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I dicabut dan dibatalkan.
MA menolak PK yang diajukan PT Kamirzu. Atas hal itu, maka Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan PLTA Tampur-I dicabut dan dibatalkan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait izin pinjam kawasan hutan.