
KPU Minta Kemekumham Segera Undangkan Revisi PKPU
KPU telah merampungkan revisi PKPU terkait dibolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Kemenkumham diminta segera mengundangkan aturan tersebut.
KPU telah merampungkan revisi PKPU terkait dibolehkannya eks napi korupsi nyaleg. Kemenkumham diminta segera mengundangkan aturan tersebut.
KPU akan merevisi PKPU menyusul putusan MA yang membolehkan eks koruptor nyaleg. Revisi juga termasuk aturan soal eks napi bandar narkoba dan penjahat seksual.
"Menurut saya, kalau boleh disebut, disayangkan MA mengabulkan permohonan gugatan itu," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid.
"Jika memang alasan pengembalian bacaleg itu disebabkan karena eks napi koruptor, seharusnya KPU menunggu hasil judicial review MA terkait PKPU," ucap Ace.
KPU meminta semua partai politik menghormati PKPU yang melarang eks narapidana korupsi nyaleg di Pemilu 2019.
KPU tetap akan memproses pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.
PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif digugat ke Mahkamah Agung (MA). KPU siap menghadapi.
M Taufik akan daftar caleg Pemilu 2019 hari ini di KPU DKI. Taufik yakin bisa lolos dari aturan KPU yang melarang eks napi korupsi nyaleg.
M Taufik akan kembali mendaftar sebagai caleg di 2019. Taufik bahkan percaya diri mengincar kursi Ketua DPRD DKI meski ada larangan eks napi korupsi nyaleg.
Eks terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati menggugat Peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg. KPU menghormati keputusan tersebut.