
PK Ditolak, Eks Menteri ESDM Tetap Dibui 8 Tahun karena Korupsi DOM
MA menolak permohonan PK Jero Wacik. Alhasil, mantan Menteri ESDM itu tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
MA menolak permohonan PK Jero Wacik. Alhasil, mantan Menteri ESDM itu tetap dihukum 8 tahun penjara karena korupsi Dana Operasional Menteri (DOM).
Jero Wacik meminta Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Menteri menurut JK juga boleh menggunakan dana operasional itu untuk kepentingan pribadi asalkan tetap menunjang aktivitas menteri.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap sidang peninjauan kembali (PK) bisa meringankan hukuman Jero Wacik.
Jero Wacik bertanya ke JK soal peluncuran buku 'Jero Wacik di Mata 100 Tokoh' di Hotel Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) eks Menteri ESDM Jero Wacik.