
Putusan Terakhir Artidjo yang Jadi Perhatian Publik: Tolak PK Ahok
Putusan terakhir Artidjo yang menarik perhatian publik ialah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Eks Gubernur DKI, Ahok.
Putusan terakhir Artidjo yang menarik perhatian publik ialah menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Eks Gubernur DKI, Ahok.
Pengacara sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, mengaku kehilangan banyak klien semenjak menangani kasus penistaan agama kakaknya.
Pengacara Ahok, Fifi Lety Indra menilai proses hukum PK kliennya tak wajar karena diputus terlalu cepat. MA menilai proses PK Ahok sudah sesuai prosedur.
Lulung mengapresiasi keputusan MA menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ini tanggapan Lulung.
Upaya Ahok memupus status penista agama pupus. Majelis kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak Peninjauan Kembali yang diajukannya.
Sudah hampir 10 bulan Ahok mendekam di balik jeruji besi rutan Mako Brimob, Depok. Harapan Ahok menghirup udara bebas lebih cepat melalui PK pupus.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Apa respons pengacara eks Gubernur DKI Jakarta itu?
Berkas perkara PK Ahok atas putusan bersalah dalam kasus penodaan agama segera diperiksa majelis.
"Dia (Ahok) nggak mau pilpres itu," ujar Djarot menanggapi keresahan Al-Khaththath.
Jaksa menegaskan putusan Buni Yani berbeda delik dengan putusan Ahok.