
'Pemilih Siluman' di Pilwalkot Ternate Dihukum 1 Tahun Percobaan
Warga Takoma, Kota Ternate, inisial CNES (28) dihukum pidana percobaan selama 1 tahun. CNES dihukum karena terbukti menjadi 'pemilih siluman'.
Warga Takoma, Kota Ternate, inisial CNES (28) dihukum pidana percobaan selama 1 tahun. CNES dihukum karena terbukti menjadi 'pemilih siluman'.
Bawaslu Ternate mencopot APK Pilkada yang terpasang di tempat umum dan rumah penduduk.