KPU DKI menjelaskan dasar aturan soal syarat Pilgub Jakarta satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50%.
KPU DKI Jakarta mengungkap skenario putaran kedua pilkada digelar 26 Februari 2025. Namun ada atau tidaknya putaran kedua masih menunggu hasil real count.