
Hakim: Jumhur Hidayat Tak Terbukti Siarkan Kabar Bohong tapi Info Tak Lengkap
Hakim nyatakan Jumhur tidak terbukti menyiarkan berita bohong, melainkan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita tidak lengkap terkait omnibus law.
Hakim nyatakan Jumhur tidak terbukti menyiarkan berita bohong, melainkan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita tidak lengkap terkait omnibus law.
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait ombibus law. Jumhur pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan tersebut.
Petinggi KAMI, Jumhur Hidayat, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jaksel.Ia didakwa menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law Cipta Kerja.