
Tilang 'Membayangi' Pesepeda yang Lintasi JLNT Antasari
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda harus tetap mengikuti rambu lalu lintas. Pelanggar bisa kena denda.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pesepeda harus tetap mengikuti rambu lalu lintas. Pelanggar bisa kena denda.
Dalam UU LLAJ ada aturan yang mengatur bagi kendaraan tidak bermotor untuk tidak menggunakan jalur kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur khusus.
Sudin Perhubungan Jaksel menegaskan sepeda dilarang melintas di JLNT Antasari kecuali pada Minggu pagi saat CFD.