
Tak Ada Toleransi, RHU di Surabaya Buka di Jam Malam Akan Dicabut Izinnya
Pemkot Surabaya kini tak memberi toleransi lagi. Begitu dijumpai tempat hiburan malam masih buka di jam malam, maka izinnya akan dicabut.
Pemkot Surabaya kini tak memberi toleransi lagi. Begitu dijumpai tempat hiburan malam masih buka di jam malam, maka izinnya akan dicabut.
Sebuah kafe di Surabaya disegel karena melanggar jam malam. Sebuah diskotek juga disegel karena nekat buka meski sudah dicabut izinnya.
Pemkot Surabaya mencabut izin empat tempat hiburan malam. Izin dicabut karena tempat usaha itu melanggar Perwali nomor 33 Tahun 2020.
Karaoke De Berry di Jalan Banyu Urip ditutup sementara. Karaoke keluarga itu ditutup karena melanggar Perwali No 33 tahun 2020.
Pemkot Surabaya memastikan tempat hiburan malam dilarang beroperasi saat ini. Hal tersebut mengacu pada perubahan perwali No 33 tahun 2020.