
APK Paslon 03 di Banyuwangi yang Baru Dipasang Dilaporkan Hilang dan Dirusak
Perusakan alat peraga kampanye (APK) di Banyuwangi kembali terjadi. Kali ini terjadi pada baliho paslon capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Perusakan alat peraga kampanye (APK) di Banyuwangi kembali terjadi. Kali ini terjadi pada baliho paslon capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud.
Terdakwa perusakan baliho, Darmawan divonis bersalah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menjatuhkan vonis 4 bulan penjara.
Terdakwa perusakan baliho, Darmawan dituntut 4 bulan penjara oleh JPU. Kemudian, Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung itu juga dituntut denda Rp 5 juta.
Kasus perusakan APK yang menjerat Ketua PAC PDIP Kecamatan Siliragung, Darmawan memasuki sidang kedua. Terdakwa mendapat banyak dukungan dari teman-teman.