detikSulsel
Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Mira Hayati di Kasus Skincare Merkuri
Mira Hayati divonis 10 bulan penjara-denda Rp 1 M dalam kasus skincare mengandung merkuri di PN Makassar. Simak pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.
Kamis, 10 Jul 2025 06:30 WIB