
Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan terhadap Jaksa
Polri siap menjalankan tugas yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa.
Polri siap menjalankan tugas yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa.
Jaksa resmi mendapat perlindungan dari TNI dan Polri. Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan jaksa tersebut.
"Kerja sama Kejaksaan dengan TNI-Polri dan lembaga lainnya sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan pelindungan," kata Harli Siregar.
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur bahwa jaksa mendapat perlindungan dari TNI dan Polri.